Sementara itu, Lutfi Yahya, Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, menyoroti maraknya pelanggaran perusahaan HGU dan HGB baik swasta dan BUMN yang ada di Kab. Sukabumi, total 17.760,79 hektar mengundang perhatian dan jadi isu yang menarik di tengah kondisi daerah kita yang selalu di landa bencana, itu karena tata ruang pertanian tata ruang bangunan yang tidak tertata.
“Saya rasa sanksinya Pencabutan HGU/HGB Pembatalan Hak, Tanah HGU/HGB yang tidak digunakan sesuai peruntukan nya/ menyimpang dari tujuan,” tandasnya.
Menurutnya, pemberian dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar atau penyalahgunaan hak, yang berpotensi menyebabkan pembatalan HGU dan tanahnya kembali menjadi Tanah Negara jelas ini merugikan negara dan masyarakat harus di berikan hak atas tanah yang sudah lama mengarap di lahan negara tersebut, ujar Lutfi.











