Bandung, BEDAnews – Dalam rangka memperkuat profesionalisme dan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kota Bandung.
Prosesi pelantikan ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen para PPAT agar senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengambilan sumpah jabatan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai formalitas profesi, melainkan wujud tanggung jawab moral dan hukum dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Yayat Ahadiat menegaskan bahwa PPAT memegang peranan yang sangat strategis sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN. Keberadaan PPAT diharapkan mampu mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Bandung.
Selain itu juga memberikan kepastian hukum yang jelas atas setiap perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan menjaga kepercayaan publik melalui standar pelayanan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas tinggi.
Melalui pelantikan ini, diharapkan seluruh PPAT yang baru saja disumpah dapat menjalankan amanah dengan penuh dedikasi.
Hal tersebut sejalan dengan upaya bersama untuk mewujudkan pelayanan pertanahan di Kota Bandung yang semakin modern, terpercaya, dan senantiasa berorientasi pada kepentingan serta kepuasan masyarakat.













