BANDUNG, BEDAnews.com – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Tono Rusdiantono memastikan, penerima bantuan sosial (bansos) PPKM uang tunai Rp500.000 merupakan warga yang tak tercatat pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Artinya, penerima murni usulan dari kewilayahan, baik RT/RW, lurah ataupun tokoh masyarakat.
Dinsos Kota Bandung hanya memverifikasi ulang dan menyesuaikan dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria tersebut di antaranya, penerima bansos merupakan warga miskin atau tidak mampu, buruh harian, pekerja informal, lansia, disabilitas, mereka yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat/provinsi, dan mereka yang terdampak maupun terpapar Covid-19.
“Kriteria itu harus masuk. Kita melihat dan mengamati. NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus padan. Setelahnya itu bisa menyalurkan bansos,” tutur Tono pada Bandung Menjawab secara virtual, Kamis (3/08/2021).