Garut, BEDAnews
Penyesuaian tarif angkutan penumpang umum di wilayah Garut, diusulkan naik sekitar 30 persen dari yang berlaku saat ini. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, H. Budiman, dalam rapat penyusunan tarif angkutan penumpang umum lokal, yang digelar Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Garut, di aula Dishub, Jumat (21/6), sekitar pukul 23.30 WIB.
Rapat penyesuaian tariff tersebut, dihadiri Asisten Perekonomian, Eddy Muharam, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Eko Yulianto, unsur Satpol PP, dan unsur Pengurus DPC Organda setempat.
Berdasar hasil penghitungan, menurut Budiman, kenaikan tarif angkutan penumpang umum 30 persen dari tarif sebelumnya. Ketentuan tarif dikecualikan bagi pelajar dan mahasiswa, dengan memberikan keringanan sebesar 25 persen bagi mahasiswa, dan 50 persen bagi pelajar.
Budiman mengklaim, bahwa penghitungan tarif tersebut memperhitungkan beberapa komponen penghitungan tarif didasarkan pada Biaya Operasional Kendaraan (BOK), diantaranya meliputi biaya langsung, terdiri biaya penyusutan, biaya bunga bank, biaya awak kendaraan, biaya bahan bakar, ban, biaya perizinan (izin trayek, STNK, KIR), biaya retribusi terminal, dan asuransi. Juga biaya tak langsung, seperti biaya pengelolaan, dan keuntungan pengusaha/ pemilik kendaraan. (Sighar)











