“Untuk bisa mewujudkan itu semua, sebagai instansi pembina, Kemkominfo, khususnya Ditjen IKP akan melakukan penyusunan standar kompetensi tim penilai angka kredit. Sehingga apa yang dilakukan tim penilai pusat dapat diberlakukan juga pada tim penilai instansi seluruh kementerian lembaga dan daerah,” ujar Shanty.
Kemkominfo juga telah meluncurkan cloud JFPH untuk memudahkan pengiriman data dan dokumen dengan baik dan aman, serta dapat dipantau dan dikelola secara sistematis.
“Jadi bagi Pranata Humas yang mengajukan DUPAK-nya di Kemkominfo, ketika sudah siap untuk dinilaikan oleh tim penilai, maka bisa langsung di-submit ke cloud tim penilai pusat,” jelasnya.
Acara Bimtek ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara anggota Tim Penilai JFPH mengenai butir-butir kegiatan terkait pekerjaan Pranata Humas dalam menyusun strategi, mitigasi, hingga audit komunikasi diseminasi gelaran Presidensi G20.