JAKARTA, BEDAnews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk bekerja sama dalam mencegah konflik pertanahan yang kerap terjadi di Indonesia.
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk menanggulangi sengketa kepemilikan tanah serta menindak praktik mafia dan pencaloan di sektor pertanahan.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dan Irjen Pol. Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, pada 5 Agustus 2024. Acara ini disaksikan oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
AHY menekankan pentingnya pencegahan dalam menangani masalah pertanahan. “Prioritas utama kami adalah mencegah konflik sebelum terjadi. Jika ada cara untuk mencegah, kami akan melakukannya. Namun, jika pencegahan gagal, kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap AHY melalui akun Instagram resminya.