TANJUNGPINANG — || Bedanews.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi meneguhkan langkah nyata mewujudkan pemerintahan terbuka dan terpercaya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemerintah berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, memperkecil potensi sengketa informasi, serta meningkatkan partisipasi publik dalam setiap proses pengambilan kebijakan,” ungkap Asdep Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho dalam pembukaan Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas dan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik di Tanjungpinang, beberapa waktu.












