Selain itu, perwakilan dari SKK Migas juga menyampaikan bahwa, masih terdapat perambahan di lokasi hulu migas dan perambahan kawasan hutan yang izinnya telah dikeluarkan oleh KLHK untuk kegiatan migas.
Terkait dengan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), perlu adanya persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Pertanian yang kemudian dapat ditindaklanjuti oleh Pemda dalam memberikan persetujuan LP2B.
Untuk Participating Interest 10%, secara aturan sudah tertuang dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mana di dalamnya telah diatur bahwa Pemda akan mendapatkan bagian dari hasil kegiatan hulu migas sebesar 10% melalui BUMD.
Sebagai upaya akselerasi persetujuan LP2B untuk pengeboran sumur pada beberapa titik di daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa, pihaknya akan segera menyiapkan SE Menteri Dalam Negeri.













