Pada kesempatan itu, Suprayitno mengatakan bahwa, pembangunan daerah yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk melaksanakan beberapa tujuan yang termuat dalam pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Selain itu, Suprayitno menyampaikan terdapat enam hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPJPD kali ini, Dikarenakan dokumen RPJPD bukanlah milik pemerintah tetapi menjadi milik masyarakat Indonesia.
“Yang paling penting dalam perumusan RPJPD adalah bagaimana keterlibatan publik; memikirkan bagaimana keterlibatan pendanaan non APBN; sinkronisasi antara RPJPD kota dengan RPJPD provinsi; konvergensi pembangunan; sinergi antarpemerintahan dan juga strategy based dalam penyusunan dokumen RPJPD ini,” ujar Suprayitno.
Tujuan pelaksanaan Musrenbang RPJPD Kota Tanjungpinang untuk menyepakati permasalahan dan isu pembangunan daerah jangka panjang; menyepakati visi dan misi jangka panjang daerah; menyepakati arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah; menyepakati sasaran pokok jangka panjang daerah; penyelarasan visi dan misi jangka panjang kota dengan provinsi dan menyepakati usulan-usulan dari musrenbang RPJPD.