Selain itu, daerah juga perlu menyiapkan anggaran prefinance tahun 2027 serta membentuk Local Project Implementing Unit (LPIU) agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai target.
LPIU memiliki peran penting dalam memastikan pencapaian indikator kinerja LSDP, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran.
Implementasinya akan melibatkan unsur Sekretariat Daerah, Bappeda, BPKAD, serta perangkat daerah yang menangani urusan lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan permukiman, dan perangkat daerah lain.
Salah satu perhatian utama dalam implementasi LSDP adalah kemampuan daerah memenuhi kebutuhan input sampah untuk fasilitas pengolahan yang direncanakan.
Strategi tersebut dapat dilakukan melalui perluasan cakupan layanan, optimalisasi sumber sampah lainnya, pengalihan input dari TPA lain, maupun aglomerasi dengan daerah sekitar untuk mencapai kapasitas pengolahan 100–150 ton per hari di fasilitas pengelolaan sampah terpadu (TPST).













