“Upaya pencegahan ini tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja sehingga perlu melakukan sinergi kepada semua pemangku kepentingan. Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Ditjen Bina Keuangan Daerah akan mendorong dan memastikan bahwa pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PPKSP dapat berjalan dengan lancar dan baik. Kami berharap ke depannya tidak ada lagi kekerasan pada satuan pendidikan,” kata Zanariah.
Adapun upaya yang akan dilakukan Kemenag antara lain melakukan kampanye dan edukasi, sosialisasi peraturan, mendorong pembentukan tim kelompok kerja PPKSP di lingkungan Kemenag. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar.
Dengan berlakunya PPKSP di satuan pendidikan, KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas siap lebih terbuka menerima laporan dan pengaduan dugaan kekerasan di satuan pendidikan. Ketiga lembaga tersebut pun akan berupaya dalam kampanye, sosialisasi dan edukasi.