Hal itu ia sampaikan dalam Focus Group Discussion II bertema Penguatan Peran dan Kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk Mewujudkan Pengelolaan Hutan Lestari serta Mendukung Pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Secara regulasi, urusan kehutanan hanya dibagi antara Pemerintah pusat dan Provinsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, kewenangan Kabupaten/Kota terbatas pada pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura). Kondisi ini membuat keterlibatan pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan hutan masih minim.
Menurut Edison, perlu ada kajian ulang terkait pembagian kewenangan tersebut agar Kabupaten/Kota dapat lebih berperan. Apalagi, selain masalah anggaran, tata kelola kelembagaan KPH juga masih menjadi sorotan utama.