“Pelaksanaan bimbingan teknis dimaksudkan untuk melaksanakan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan kota dan manajemen proyek. Sedangkan tujuan dari kegiatan ini secara lebih spesifik adalah meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan kota dan manajemen proyek, memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan kota yang komprehensif, efektif dan berkelanjutan serta memfasilitasi integrasi berbagai pemangku kepentingan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kota,” ujar Bob. (Red).
Page 3 of 3












