Dalam sambutannya, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemeritah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Dr. TB. Chaerul Dwi Sapta menekankan review/pemetaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mendukung program kegiatan Kementerian/Lembaga sudah sesuai dengan Permendagri 90 Tahun 2019 untuk selanjutnya dapat dijabarkan kedalam program/kegiatan/sub kegiatan dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan sudah sesuai dengan menu pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Chaerul juga menyoroti bahwa memperhatikan efek multiganda yang akan diperoleh pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya pariwisata, maka seyogyanya pengelolaan pariwisata menjadi isu prioritas dan strategis di dalam dokumen perencanaan dan penganggarannya.












