Ditjen Bina Pembangunan Daerah berperan sesuai dengan tugas dan fungsinya diamanatkan bertanggungjawab terhadap SIPD pada bagian Informasi Pembangunan Daerah (Perencanaan Pembangunan Daerah, Data Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Analisis dan Profil) dimaksud.
Tidak hanya itu, tim Teknis SIPD juga menyampaikan bahwa sebagaimana Pasal 274 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Dimana Sistem Informasi Pembangunan Daerah merupakan bagian dari SIPD.
Di akhir acara, Tim Teknis Ditjen Bina Bangda dan Pusdatin Sekretariat Jenderal mengharapkan dengan sistem yang lebih terbuka berharap, akuntabilitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan pemerintah daerah secara online dan terintegrasi semakin terbuka dan tertata.