Jakarta – bedanews. com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Rapat Koordinasi guna mempercepat transformasi digital dan meningkatkan keterpaduan layanan digital di seluruh wilayah Indonesia.
Acara ini menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 000.9.3.2/92/SJ yang menyoroti peran pemerintah daerah dalam transformasi digital.
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, yang diwakili oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II (SUPD II), Suprayitno, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut.
Menurutnya, SE Mendagri yang diterbitkan pada 5 Januari 2024, ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota, diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam akselerasi transformasi digital. Dalam rapat tersebut, dibahas dua pokok utama, yakni Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah dan Konsolidasi Perencanaan serta Penganggaran/Belanja TIK sesuai Arsitektur SPBE Pemda.