Penyusunan Rencana Aksi penerapan SPM daerah, lanjut Nining, merupakan kunci keberhasilan dalam penerapan dan pencapaian SPM.
“Oleh karena itu, penyusunan Rencana Aksi yang baik, dibutuhkan untuk membantu pelaksanaan penerapan dan pencapaian SPM seperti yang diharapkan. Hal ini menjadi panduan bagi stakeholder dalam mencapai target yang telah ditetapkan yaitu 100%,” terang Nining.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah melakukan asistensi dan supervisi terhadap daerah dalam penyusunan Rencana Aksi penerapan SPM sebagai langkah dan upaya percepatan pelaksanaan penerapan SPM di daerah.
Hingga saat ini, terdapat 26 daerah atau 4,76% yang telah menyusun dan menyampaikan dokumen Rencana Aksi kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang terdiri dari 2 provinsi, 14 kabupaten, dan 10 kota sedangkan 520 daerah atau 95,24% belum menyusun dan menyampaikan.











