Lebih lanjut, Nining mengatakan, Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan teknis dan pembinaan umum pelaksanaan penerapan SPM di daerah.
“Pembinaan teknis berkaitan dengan penerapan SPM Trantibumlinmas, Bencana dan Pemadam Kebakaran, sedangkan pembinaan umum adalah melakukan asistensi dan supervisi terhadap daerah dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran, khususnya pemenuhan terhadap seluruh bidang SPM di daerah,” imbuh Nining.
Sesuai amanat pasal 19 dan 21 Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, Tim Penerapan SPM provinsi dan kabupaten/kota memiliki tugas di antaranya mengkoordinasikan Rencana Aksi penerapan SPM dalam bentuk peraturan kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota yang diprakarsai oleh biro dan bagian tata pemerintahan.











