Surakarta – bedanews.com – Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sri Purwaningsih membuka secara resmi kegiatan asistensi dan supervisi penyusunan dokumen Rencana Aksi (Renaksi) penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) se-Provinsi Jawa Tengah, Kamis (7/9/2023) di Syariah Hotel Solo, Jawa Tengah.
Pada kesempatan itu, Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining mengatakan, pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, salah satu di antaranya, pemerintah daerah diarahkan dapat menjalankan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara penuh dan konsisten.
“Pelaksanaan SPM ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Nining.










