“Perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah,” lanjut Rendy, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (8/12).
Rendy menegaskan bahwa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mampu mendorong tata kelola pemerintahan di daerah kian akuntabel, efektif, dan efisien dalam mendukung satu data dan satu proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintah Pusat mengupayakan Optimalisasi Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) untuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. DSSD menjadi solusi dalam menciptakan data pembangunan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ditjen Bina Bangda memberikan fasilitasi SIPD yang didalamnya mengatur proses data pembangunan daerah, mulai perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban. melalui SIPD dapat terbangun database pengelolaan perencanaan pembangunan daerah secara nasional, sehingga proses analisis datanya lebih mudah.