“Kami berharap SiPHC dapat menjadi panduan bagi semua perangkat daerah untuk menilai capaian, merancang intervensi dan mengukur efektivitas kebijakan serta pembiayaan untuk layanan kesehatan primer,” tambahnya.
Pelayanan kesehatan primer menjadi fondasi penting dalam sistem kesehatan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menaruh perhatian serius terhadap penguatan sistem layanan kesehatan primer, khususnya dalam pengelolaan BLUD Puskesmas dan peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan.
“Penguatan sistem layanan kesehatan primer perlu dilakukan melalui supervisi intensif yang berbasis data nyata, karena hal ini sangat menentukan efektivitas penggunaan sumber daya daerah sekaligus kualitas layanan yang diterima masyarakat secara luas,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Lealu Hamzi Fikri.












