Teguh juga menekankan agar Pemerintah Provinsi Bali tetap fokus untuk dapat menyelesaikan dokumen RPJPD paling lambat minggu pertama Agustus. Hal ini agar RPJPD Provinsi Bali dapat menjadi pedoman bagi penetapan RPJPD kabupaten/kota di Provinsi Bali paling lambat minggu keempat Agustus 2024, sekaligus menjadi pedoman bagi penyusunan RPJMD Provinsi Bali tahun 2025-2029.
Selain itu, dalam rangka penyusunan dan penyelarasan dokumen RPJPD dengan RPJPN, telah diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, dan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 600.1/176/SJ dan No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.