JAKARTA || Bedanews.com – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar memberikan penekanan khusus mengenai optimalisasi filantropi Islam dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026.
Menag mengajak umat Islam, khususnya kelompok kaya (_aghniya_), untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat, tapi memperluas kontribusinya melalui instrumen sedekah, infak, hibah dan wakaf.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar melalui keterangannya, Sabtu (28/2), merespons viralnya potongan pernyataan terkait “meninggalkan zakat”.
Menurut Thobib, video tersebut dipotong hingga keluar dari konteks utuhnya. Jika disimak secara utuh, pernyataan Menag merupakan ajakan kepada masyarakat muslim yang berkemampuan untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban minimal 2,5%, tapi bergerak menuju kedermawanan yang lebih luas.













