• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Januari 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kemasan BDKT: Kunci Keamanan dan Branding Produk Olahan

Kemasan BDKT: Kunci Keamanan dan Branding Produk Olahan

admin by admin
19 Januari 2025
in Ekonomi
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BANDUNG, BEDAnews – Bagi pelaku usaha daging atau produk pangan olahan perlu mengetahui soal Barang Dalam Keadaan Terbungkus atau (BDKT). Kalau belum, yuk simak ini, karena bisa menjadi peluang besar untuk meningkatkan usaha.
Barang Dalam Kemasan Terbungkus adalah barang yang dimasukan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk menggunakannya harus membuka kemasan.
Produk ini pun kuantitasnya telah ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan serta di pamerkan.
Produk yang sudah dikemas rapi, seperti daging, ayam atau makanan olahan lainnya. Kemasan ini tidak hanya menjaga kualitas produk, tapi juga meningkatkan nilai jual.
Dilansir dari akun instagram @bdg.perdaganganindustri, terdapat manfaat BDKT bagi pelaku usaha yaitu:
1. Keamanan dan kepercayaan konsumen
Produk yang terbungkus rapi terlihat lebih higienis dan profesional. Konsumen cenderung percaya pada produk yang terjamin kebersihannya.
2. Efisiensi dan Branding
Dengan kemasan yang menarik dan informatif, ini bisa menonjolkan merek usaha di pasaran
3. Peluang pasar yang lebih luas
BDKT memudahkan produk masuk ke supermarket, marketplace, atau mitra distribusi lainnya.
Tips untuk pelaku usaha BDKT
1. Gunakan kemasan yang ramah lingkungan
2. Cantumkan label infomatif seperti berat, harga dan tanggal kadaluwarsa
3. Pastikan proses pengemasan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan
Pengaturan BDKT yang kuantitas nominalnya dinyatakan dalam berat, volume, panjang, luas atau jumlah hitungan yang merupakan produksi dalam negeri, asal impor dan barang atau komoditas produksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia.
Adapun sanksi jika pelaku usaha melanggar terkait BDKT yaitu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa:
1. Teguran tertulis
2. Penarikan barang dari distribusi
3. Penghentian sementara kegiatan usaha
4. Denda
5. Pencabutan izin usaha.

BeritaTerkait

Hentikan Penanaman Sawit di Jabar Diapresiasi Dewan

7 Januari 2026

Kado Akhir Tahun 2025, Pertamina Hulu Mahakam Temukan Cadangan Migas Baru di Sumur Metulang Deep

6 Januari 2026
Tags: BDKTBrandingKeamananKemasanKunciOlahanproduk
Previous Post

Everything you need to Understand an online Psychic Learning Enthusiastic Content

Next Post

Lemon Casino Online Oficjalna Strona PL Oferuje 155 FS

Related Posts

Ekonomi

Hentikan Penanaman Sawit di Jabar Diapresiasi Dewan

7 Januari 2026
Ekonomi

Kado Akhir Tahun 2025, Pertamina Hulu Mahakam Temukan Cadangan Migas Baru di Sumur Metulang Deep

6 Januari 2026
Ekonomi

RAT Koperasi Pena Karya Balarea Tegaskan Konsistensi Tata Kelola di Awal 2026

4 Januari 2026
Ekonomi

Harga Naik, Rakyat Panik

1 Januari 2026
Ekonomi

Wujudkan Tata Kelola Profesional, Grup PHI Sertifikatkan Jalur Pipa dan Lokasi Pengeboran Migas

24 Desember 2025
Ekonomi

Inovasi Sosial PELITA BUWANA: Tekan Biaya Pupuk Hingga Rp37 Juta dan Berdayakan Kelompok Rentan

24 Desember 2025
Next Post

Lemon Casino Online Oficjalna Strona PL Oferuje 155 FS

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021