Dia menjelaskan kerugian dialami negara dan daerah tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulteng dengan Nomor : PE 03/SR-254/PW19/5/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.
Selanjutnya kata Ronald, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Palu untuk 20 (Dua puluh hari) tahap Penyidikan.**
Reporter : RN
Page 2 of 2