SULTENG, Bedanews – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Mohammad Ronald SH, MH menegaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, tidak akan mentolerir apalagi mentoleransi aksi perbuatan melawan hukum.
Seperti halnya kasus narkoba oknum ASN Kejari Palu. Hal ini dibuktikan dengan keseriusan Kejati yang langsung membentuk Tim Pengawas Internal yang diketuai Asisten Pengawasan Kejati Sulteng.
Ada pun tugas tim ini untuk melakukan pengawasan internal terhadap Kejari Palu, diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Kepala Seksi Barang Bukti dan semua unsur yang terkait dalam kasus tersebut. “Sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawas kejati sulteng. Saat ini masih tahap pengembangan dan laporan hasilnya akan dikirim ke kejaksaan Agung, ditangani Asisten pengawasan,“ kata
Kasipenkum, Mohammad Ronald, Kamis (12/01/2023) di kantornya.
Ronald mengemukakan, jika terbukti ada keterlibatan oknum di dalam, maka akan ditindak tegas siapapun oknumnya. “Kata Pak Kajati, tidak ada toleransi dengan pengguna narkoba karena itu merusak citra Kejaksaan. Kajati sangat sesalkan dan kecewa dengan ulah oknum pegawai Kejari Palu. Perbuatan yang terbilang berat dengan menyalahgunakan barang bukti”.
Sedang, untuk sanksi bagi oknum ASN kejari Palu itu, kata Ronald, setiap pelanggaran hukum harus dilihat dari jenis kasusnya. Untuk kasus oknum ASN Kejari Palu, sanksi nya terbilang fatal karena menggelapkan barang bukti. Apalagi masalah pemberantasan narkotika atau narkoba ini sudah menjadi instruksi pusat.
Yang pasti kata Ronald, kejati mendukung langkah kinerja dan tindakan penyidikan BNNP Sulteng untuk mengungkap kasus narkotika, termaksud kasus oknum ASN di kejari Palu.
Sementara itu, penanganan kasus yang telah dilakukan Kejati Sulteng yang sudah dilimpahkan ke persidangan mulai Januari hingga Desember 2022, diantaranya penyidikan :
– dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu atas nama Tersangka Maichal Andersen Tampoma, SH.
– dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 dengan tersangka Yostam Liise, Sri Rahayu A Matok,
Hania alias Nia dan Basuki Mardiono.
– dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pencucian uang di KUPP Kelas III Bunta atas nama Tersangka Dean Granovic.
– dugaan tindak pidana suap kepada Kepala KUPP Kelas III Bunta yang dilakukan oleh Soehartono.
– dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Dungke Bonebene Kec. Bangkurung TA 2020, tersangka MZA dan TB.
– dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Keak Panapat Kec. Bokan, Kab. Banggai Laut, tersangka HR dan MZA.
– dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021, tersangka RAH, NAR, BH dan AN.
– dugaan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan oleh PT. ANI di Kabupaten Banggai.**
Jurnalis : RN