• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Selasa, Januari 31, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kejati Sulteng Bentuk Tim Pengawas Internal Usut Tuntas Kasus Narkoba ASN Kejari Palu

Kejati Sulteng Bentuk Tim Pengawas Internal Usut Tuntas Kasus Narkoba ASN Kejari Palu

admin by admin
12 Januari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SULTENG, Bedanews – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Mohammad Ronald SH, MH menegaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, tidak akan mentolerir apalagi mentoleransi aksi perbuatan melawan hukum.

Seperti halnya kasus narkoba oknum ASN Kejari Palu. Hal ini dibuktikan dengan keseriusan Kejati yang langsung membentuk Tim Pengawas Internal yang diketuai Asisten Pengawasan Kejati Sulteng.

Ada pun tugas tim ini untuk melakukan pengawasan internal terhadap Kejari Palu, diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Kepala Seksi Barang Bukti dan semua unsur yang terkait dalam kasus tersebut. “Sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawas kejati sulteng. Saat ini masih tahap pengembangan dan laporan hasilnya akan dikirim ke kejaksaan Agung, ditangani Asisten pengawasan,“ kata
Kasipenkum, Mohammad Ronald, Kamis (12/01/2023) di kantornya.

Ronald mengemukakan, jika terbukti ada keterlibatan oknum di dalam, maka akan ditindak tegas siapapun oknumnya. “Kata Pak Kajati, tidak ada toleransi dengan pengguna narkoba karena itu merusak citra Kejaksaan. Kajati sangat sesalkan dan kecewa dengan ulah oknum pegawai Kejari Palu. Perbuatan yang terbilang berat dengan menyalahgunakan barang bukti”.

BeritaTerkait

Modus Narkoba di Dalam Boneka di Bongkar Satres Narkoba Polresta Palu

29 Januari 2023

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023

Sedang, untuk sanksi bagi oknum ASN kejari Palu itu, kata Ronald, setiap pelanggaran hukum harus dilihat dari jenis kasusnya. Untuk kasus oknum ASN Kejari Palu, sanksi nya terbilang fatal karena menggelapkan barang bukti. Apalagi masalah pemberantasan narkotika atau narkoba ini sudah menjadi instruksi pusat.

Yang pasti kata Ronald, kejati mendukung langkah kinerja dan tindakan penyidikan BNNP Sulteng untuk mengungkap kasus narkotika, termaksud kasus oknum ASN di kejari Palu.

Sementara itu, penanganan kasus yang telah dilakukan Kejati Sulteng yang sudah dilimpahkan ke persidangan mulai Januari hingga Desember 2022, diantaranya penyidikan :
– dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu atas nama Tersangka Maichal Andersen Tampoma, SH.

– dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 dengan tersangka Yostam Liise, Sri Rahayu A Matok,
Hania alias Nia dan Basuki Mardiono.

– dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pencucian uang di KUPP Kelas III Bunta atas nama Tersangka Dean Granovic.

– dugaan tindak pidana suap kepada Kepala KUPP Kelas III Bunta yang dilakukan oleh Soehartono.

– dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Dungke Bonebene Kec. Bangkurung TA 2020, tersangka MZA dan TB.

– dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Keak Panapat Kec. Bokan, Kab. Banggai Laut, tersangka HR dan MZA.

– dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021, tersangka RAH, NAR, BH dan AN.

– dugaan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan oleh PT. ANI di Kabupaten Banggai.**

Jurnalis : RN

Tags: kasipenkumKejariKejatinarkobaPaluRonaldSulteng
Previous Post

Danlantamal IX Ambon Tinjau Bencana Gempa Yang Terjadi di Kepulauan Tanimbar

Next Post

Babinsa Bantu Kerja Bakti Bersihkan Sampah Di Aliran Sungai Wulan

Related Posts

Hukum

Modus Narkoba di Dalam Boneka di Bongkar Satres Narkoba Polresta Palu

29 Januari 2023
Hukum

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023
Hukum

Pengedar Tiga Kilogram Sabu Ditahan Kejari Palu

25 Januari 2023
Hukum

Kejati Jabar dan Perum Perhutani Divre Jabar Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

24 Januari 2023
Hukum

Dampak Positif Terbitnya Perppu Cipta Kerja

23 Januari 2023
Hukum

Jual Obat Keras Daftar G, Seorang Pria Diciduk Polisi di Neglasari

21 Januari 2023
Next Post

Babinsa Bantu Kerja Bakti Bersihkan Sampah Di Aliran Sungai Wulan

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In