SULTENG, Bedanews – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Mohammad Ronald SH, MH menegaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, tidak akan mentolerir apalagi mentoleransi aksi perbuatan melawan hukum.
Seperti halnya kasus narkoba oknum ASN Kejari Palu. Hal ini dibuktikan dengan keseriusan Kejati yang langsung membentuk Tim Pengawas Internal yang diketuai Asisten Pengawasan Kejati Sulteng.
Ada pun tugas tim ini untuk melakukan pengawasan internal terhadap Kejari Palu, diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Kepala Seksi Barang Bukti dan semua unsur yang terkait dalam kasus tersebut. “Sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawas kejati sulteng. Saat ini masih tahap pengembangan dan laporan hasilnya akan dikirim ke kejaksaan Agung, ditangani Asisten pengawasan,“ kata
Kasipenkum, Mohammad Ronald, Kamis (12/01/2023) di kantornya.