Masih menurut Asintel, tersangka AL yang juga Penjabat Bupati Bandung Barat menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka.
Peraturan tersebut Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
Sementara itu Kepala. Seksi Penerangan Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya SH.MH membenarkan tersangka AL saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat.













