Menurut Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Zulfikar Tanjung, bahwa AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang.
“Tersangka AL punya peran yang sangat strategis, sehingga terjadinya korupsi pada pembangunan Pasar Cigasong, ” ujar Asintel saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu 5/6/2024.
AL yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri diduga telah mengkondisikan proses lelang tersebut.













