Bandung, BEDAnews – Hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus pembangunan Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka, penyidik menetapkan satu lagi tersangka, dengan demikian jumlah tersangka sementara ini sudah 4 orang yakni NA, INA, M dan AL
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.