Pemeriksaan terhadap Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dan Karna Sobahi terkait penyidikan lanjutan pada kasus korupsi yang menyeret Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk saksi Arsan Latif dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB, sedangkan saksi Karna Sobahi pemeriksaan dilakukan selama 8 jam dari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Jabar telah menahan paksa Irfan Nur Alam alias INA atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.











