Koordinator Aksi Dena Hadiyat Nugraha menyebut aksi ini membawa momentum menyambut Hari Anti Korupsi. Menurutnya pihaknya mendorong kasus gratifikasi Pasar Sindangkasih Majalengka untuk dituntaskan.
“Kami kaji bersama kasus ini ternyata sudah ditetapkan 2 tersangka yaitu seorang ASN bernisial MA dan pihak swasta berinisial AN dari PT. PGA, Penetapan ini sejak Januari 2023 namun sejauh ini tersangka masih bebas dan belum ada tindakan penahanan,” ujarnya.
Menurut Dena, griatifikasi ini diduga melalui anak dari Bupati Majalengka dan ASN berinisial MA, yang motifnya agar lelang yang dilakukan dapat dimenangkan langsung oleh pihak swasta yaitu AN dari PT PGA untuk pekerjaan revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka dengan pengajuan anggara sebesar Rp 88 miliar tahun 2020.