Selain itu, pada pelaksanaannya, tersangka MYA dan MFA selaku pihak dari STIA Bagasasi Bandung melakukan pemotongan biaya hidup/Living Cost milik mahasiswa penerima beasiswa program Indonesia Pintar dengan cara membebankan mahasiswa biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka dan kunjungan studi.
“Atas perbuatan tersangka, penyidik telah melakukan pendalaman terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Selanjutnya, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan dua tersangka ini ke Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan.