Perkara kasus dugaan SPK fiktif ini, ujar Siju, statusnya kini masih dalam tahap penyidikan. Saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih melakukan pemeriksaan lanjutan, dan pihaknya juga memastikan dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangkanya pada kasus dugaan SPK fiktif tersebut.
“Sejauh ini, sudah 30 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Sebagian dari pejabat Dinas Kesehatan, Bank BJB dan para Pengusaha. Bahkan, dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” bebernya.
Ketika disinggung mengenai kronologis terbitnya SPK fiktif tersebut, Siju menjawab, kasus tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2016. Saat itu, masih kata Siju, SPK ada di Bank BJB Palabuhanratu. Namun, faktanya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan anggaran.