SUKABUMI – BEDAnews.com || Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menerima titipan uang senilai Rp 4,3 Milyar dari kelompok perusahaan yang melakukan pembangunan proyek Dinas Kesehatan, Selasa, 15 November 2022. Kelompok perusahaan tersebut, diduga kuat menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Bodong pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, sejak pukul 16.00 WIB, pihaknya telah menerima mesin penghitungan uang dari Bank Jabar Banten (BJB ).
“Hingga pukul 20.00 WIB, saya bersama tim penyidik kejaksaan dan Kasi Tindak Pidana Khusus Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Kasi Intelijen Tigor Untung Marjuki, dan Pimpinan Cabang Kantor BJB Palabuhanratu Rahmat Abadi menghitung uang Milyaran itu di Auala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” kata Siju kepada wartawan.