Malam ini, lanjut dia, telah dilakukan penitipan uang, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menggunakan SPK fiktif pada keuangan Bank BJB Cabang Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Diketahui aliran dana tersebut, alokasi dana dari bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2016 lalu,” tuturnya.
Uang sebanyak Rp 4,3 Miliyar tersebut, sambung Siju, berasal dari 5 perusahaan. Sedangkan jumlah total nya ada 36 perusahaan, yang melakukan pembangunan proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
“Jadi SPK fiktif ini, semua uangnya kurang lebih ada Rp 25 Miliyar. Hari ini sudah ada lima perusahaan yang mengembalikan senilai Rp 4,3 Milyar. Jadi masih ada kekurangan, kurang lebih Rp 21 miliyar lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat terealisasi dengan baik,” paparnya.