Pihak Kejari Bandung sendiri melalui Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmayukti (IAD) Ine Widyana memberikan sumbangan berupa sembako terhadap Abdul Zuki sebelum dipulangkan ke rumahnya di kawasan Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung.
Zuki sendiri meski telah bebas tetap mendapat sanksi sosial di kampungnya berupa tugas bersih-bersih mesjid setiap hari Jumat selama 2 bulan.
“Saya berterima kasih karena mendapat kesempatan kembali ke masyarakat melalui proses ini. Dan ini jadi pengalaman berharga saya untuk tidak mengulangi perbuatan itu dan berjanji menjadi masyarakat yang baik,” ujar ayah satu anak ini.
Page 5 of 5