• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kejari Kota Bandung Sukses Terapkan Keadilan Restoratif

Kejari Kota Bandung Sukses Terapkan Keadilan Restoratif

Boed by Boed
29 Oktober 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor melalui mekanisme keadilan restoratif.

Tersangka, AZZ yang sebelumnya mencuri sepeda motor milik Opik Haryoko, telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah bahwa restorative justice ini berbeda dari proses hukum konvensional, keadilan restoratif ini menitikberatkan pada perdamaian antara pelaku dan korban, tanpa perlu hukuman penjara.

“Tersangka yang baru pertama kali terlibat kasus kriminal ini dianggap memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian penuntutan dalam kasus pidana ringan, ” ujar Mumuh kepada awak media Selasa 30/10/2024.

BeritaTerkait

Setwan Jabar Ganti Program Sosper DPRD dengan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

12 Oktober 2025

Berkas Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Inisial MAA atau alias AZ dkk, Dilimpahkan Kejari Jak Pusat

12 Oktober 2025
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Pemdaprov Jabar Percepat Perbaikan Gedung Pusat Kebudayaan Kota Bandung

Next Post

Korem 012/TU Gelar Kesegaran Jasmani Periodik Semester II TA. 2024

Related Posts

Edukasi

Setwan Jabar Ganti Program Sosper DPRD dengan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

12 Oktober 2025
Hukum

Berkas Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Inisial MAA atau alias AZ dkk, Dilimpahkan Kejari Jak Pusat

12 Oktober 2025
Hukum

Berkas Perkara Enam Tersangka Kasus dugaan Korupsi TPPU, Terkait CPO Diserahkan Pengadilan

12 Oktober 2025
Hukum

Rutan Cirebon Obok-obok Kamar Hunian WBP, Ini yang Didapat

10 Oktober 2025
Hukum

Jadi Saksi, Wahyu Gunawan Akui Terima “Suap”

10 Oktober 2025
Headline

Peserta UnRas Diterima Ketua DPRD Kab. Bandung Reni Rahayu, Sekjen dan Presidium Aliansi Tidak Akan Pulang Tanpa Solusi

9 Oktober 2025
Next Post

Korem 012/TU Gelar Kesegaran Jasmani Periodik Semester II TA. 2024

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021