Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor melalui mekanisme keadilan restoratif.
Tersangka, AZZ yang sebelumnya mencuri sepeda motor milik Opik Haryoko, telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah bahwa restorative justice ini berbeda dari proses hukum konvensional, keadilan restoratif ini menitikberatkan pada perdamaian antara pelaku dan korban, tanpa perlu hukuman penjara.
“Tersangka yang baru pertama kali terlibat kasus kriminal ini dianggap memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian penuntutan dalam kasus pidana ringan, ” ujar Mumuh kepada awak media Selasa 30/10/2024.