Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor melalui mekanisme keadilan restoratif.
Tersangka, AZZ yang sebelumnya mencuri sepeda motor milik Opik Haryoko, telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah bahwa restorative justice ini berbeda dari proses hukum konvensional, keadilan restoratif ini menitikberatkan pada perdamaian antara pelaku dan korban, tanpa perlu hukuman penjara.
“Tersangka yang baru pertama kali terlibat kasus kriminal ini dianggap memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian penuntutan dalam kasus pidana ringan, ” ujar Mumuh kepada awak media Selasa 30/10/2024.
Menurutnya pada Jumat, 16 Agustus 2024, AZZ warga Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung, mencoba membawa kabur sepeda motor merk Mio milik Opik Haryoko yang terparkir di sebuah gang Jalan Hantap, Kiaracondong.
AZZ yang saat itu terdesak kebutuhan ekonomi, mencoba mendekat motor tersebut dan mencoba menggerakan stangnya. Setelah tau motor tersebut tidak dikunci stang, AZZ mencurinya dengan cara di tuntun, namun niatnya kandas setelah 30 meter warga meneriakinya.hingga akhirnya diamankan.
Ada beberapa pertimbangan penting dalam penerapan keadilan restoratif pada kasus AZZ Pertama, ia merupakan pelaku pertama kali, dan ancaman hukuman dari Pasal 362 KUHP berada di bawah lima tahun penjara.
Selain itu, nilai kerugian yang dialami korban dianggap relatif kecil. Dengan alasan-alasan ini, Kejaksaan menyimpulkan bahwa penyelesaian damai akan lebih efektif dan mampu memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri.
Pada 14 Oktober 2024, kedua belah pihak sepakat berdamai dalam mediasi yang diadakan di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Dalam kesepakatan ini, tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya, Opik Haryoko. Dengan tercapainya kesepakatan tanpa kewajiban tambahan, kasus ini secara resmi dihentikan.
Perubahan Paradigma, Mewujudkan Sistem Hukum yang Lebih Manusiawi
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif. Keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku pidana ringan untuk memperbaiki diri, sekaligus memastikan pemulihan bagi korban. Langkah ini tidak hanya mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menandai upaya baru dalam mewujudkan keadilan yang seimbang antara aspek hukum dan kemanusiaan.
Dalam proses mediasi, tersangka dan korban berhasil mencapai kesepakatan dan tersangka berjanji untuk mengembalikan sepeda motor yang dicuri dan meminta maaf kepada korban. Sementara itu, korban juga bersedia memaafkan perbuatan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo SH.,MH., mengatakan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini didasarkan pada beberapa pertimbangan.
“Tersangka merupakan pelaku pertama kali, ancaman pidana tidak terlalu berat, dan nilai kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar,” ujarnya.
Dalam proses mediasi, tersangka dan korban berhasil mencapai kesepakatan, tersangka berjanji untuk mengembalikan sepeda motor yang dicuri dan meminta maaf kepada korban. Sementara itu, korban juga bersedia memaafkan perbuatan tersangka.
Pihak Kejari Bandung sendiri melalui Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmayukti (IAD) Ine Widyana memberikan sumbangan berupa sembako terhadap Abdul Zuki sebelum dipulangkan ke rumahnya di kawasan Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung.
Zuki sendiri meski telah bebas tetap mendapat sanksi sosial di kampungnya berupa tugas bersih-bersih mesjid setiap hari Jumat selama 2 bulan.
“Saya berterima kasih karena mendapat kesempatan kembali ke masyarakat melalui proses ini. Dan ini jadi pengalaman berharga saya untuk tidak mengulangi perbuatan itu dan berjanji menjadi masyarakat yang baik,” ujar ayah satu anak ini.