Bandung, BEDAnews – Pemusnahan barang bukti dari 174 perkara yang telah di putus Pengadilan Baleendah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, barang bukti tersebut meliputi narkotika, rokok, alat elektronik, senjata tajam, hingga pakaian.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah saat acara pemusnahan barang bukti yang di gelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa 27/12/ 2022
“Seluruh perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga tidak diperlukan lagi barang bukti” tutur Mumuh
Menurut Mumuh dari 174 perkara tersebut meliputi 173 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus.
“Yang pidana khusus itu terkait penjualan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai, barang buktinya rokok,” ujarnya.