JAKARTA || Bedanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dibawah Komando Dandeni Herdiana berhasil menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp4.150.000.000,- dari terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 hingga 2023.
Pengembalian uang tersebut digelar oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH, MH, bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, SH, MH dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rans Fismy, SH, MH dan perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) di gedung Kejari Jakarta Utara, pada Kamis (13/2/2025).
Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana mengatakan, uang tersebut dikembalikan oleh terdakwa Imayatun dan Muhammad Husni yang merupakan bagian dari kasus penjualan komoditi yang tidak sesuai aturan.