Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah:
1. Nomor : PRINT-3449/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 an. TMF melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Salemba
2. Nomor : PRINT-3450/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 an. I melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Pondok Bambu
3. Nomor : PRINT 3452/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 an. MH melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Salemba Jakarta (19 Agustus 2024), pungkas Rans Fismy, S.H, M.H. (Sena).
Page 3 of 3










