• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 17, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jebloskan INA ke Rutan Kelas 1A Bandung » Halaman 3

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jebloskan INA ke Rutan Kelas 1A Bandung

Boed by Boed
26 Maret 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.

Kemudian H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN dan PT.

PT. PGA juga mengeluarkan/ mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB hingga mencapai milyaran rupiah, sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh AN dan bersama dengan DRN.

Sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.

Kepada tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BeritaTerkait

Pengurus APKASI Dikukuhkan Mendagri, Kang DS : Siap Wujudkan Visi Besar Presiden Prabowo

17 Juli 2025

Dari Trenggalek untuk Negeri, Dandim dan Kapolres Satukan Visi Jaga Keamanan Daerah

17 Juli 2025
Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Jambret Ponsel iPhone Wanita di Jalan Kota Ayodhya, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Next Post

Hadiri Safari Ramadhan, Babinsa Koramil 0801/12 Pringkuku Dapat Mengambil Hikmah Bulan Puasa

Related Posts

Edukasi

Pengurus APKASI Dikukuhkan Mendagri, Kang DS : Siap Wujudkan Visi Besar Presiden Prabowo

17 Juli 2025
TNI-POLRI

Dari Trenggalek untuk Negeri, Dandim dan Kapolres Satukan Visi Jaga Keamanan Daerah

17 Juli 2025
Headline

Kemenkum Banten Verifikasi Warga Negara Asing Calon WNI

17 Juli 2025
TNI-POLRI

Jaga Disiplin dan Moral ! Pesan Tegas Kasad pada Upacara bulanan 17-an

17 Juli 2025
Hukum

TKW Asal Cianjur Diduga Menjadi Korban Trafficking, Keluarga Korban Mengadu

17 Juli 2025
Ekonomi

Kades Kedungori Salurkan BLT DD, Bulan Juli Tahun 2025

17 Juli 2025
Next Post

Hadiri Safari Ramadhan, Babinsa Koramil 0801/12 Pringkuku Dapat Mengambil Hikmah Bulan Puasa

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021