Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya menjebloskan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka INA ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, pada Selasa 26/3/2024.
Dengan memakai rompi merah dan tangan diborgol, INA tertunduk lesu saat digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa menuju Rutan Kelas 1 Bandung.
INA didampingi penasehat hukumnya mulai dari pemeriksaan hingga turun untuk menuju mobil tahanan.
Menurut Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H, Kejati Jabar melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial INA.
“Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung, ” ujarnya.