”Aturannya bahwa pemanggilan desa yang tidak tertib harus dilaksanakan oleh Kejari dalam hal ini oleh Pak Kasi Datun. Ini dilaksanakan supaya tertib desanya dan perangkat desanya hingga kepala desa dan perangkat desa tertib administrasi dan mendapat kepastian perlindungan BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Maulana Ridwan.
Menurut Ridwan, BPJS Ketenagakerjaan menganggap yang menunggak bukan person aparat, karena tercatatnya desa walau pembayarannya secara person melalui Bendahara desa.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan mendapatkan 4 manfaat, yakni: Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP),” kata Maulana Ridwan. (abraham)