“Kita selaku JPN menegosiasi dengan tunggakan seperti ini, mereka akan bayarnya kapan. Kita akan somasi lebih lanjut apalagi telah tertulis di UU BPJS No 24 Th 2011 sanksi pasal 55 ayat 1 dan 2 bagi yang tidak melaksanakan pembayaran dikenakan sanksi pidana,” ujar Ahmad Apandi.
Dari hasil mediasi, lanjut Ahmad, didapatkan fakta ada beberapa desa langsung membayar dan meminta tempo. Terjadi juga tunggakan terkait pembayaran Penghasilan Tetap Siltap yang tidak menentu pembayarannya dari pemda.
“Setelah keluar Siltap baru mereka membayarkan, juga ada beberapa yang belum membayarkan karena kesalahan teknis mereka kelupaan bayar, karena siltapnya berubah itu terjadi kurang bayar,” ujarnya.
Sementara itu Kacab Perintis BPJS Ketenagakerjaan Banjar, Maulana Ridwan, menyebutkan menurut ketentuan, pemanggilan desa yang tidak tertib aturan harus dilaksanakan oleh Kejari dalam hal ini Kasi Datun.