CIAMIS, BEDAnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, sejak Okteber 2019 menjadwalkan pemanggilan 109 Desa yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, namun hingga penjadwalan selesai Selasa (17/12/2019), yang hadir memenuhi undangan hanya perwakilan perangkat desa saja.
Akibat ketidakhadiran Kades yang diwakilkan oleh Sekdes atau Bendahara desa tersebut, maka pihak kejari tidak bisa membuatkan berita acaranya, sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang.
“Karena faktanya yang hadir bukan Kadesnya, jadi tidak bisa diambil pernyataan. Nanti akan kita diundang kembali,” kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Ciamis, Ahmad Apandi, SH., di ruang kerjanya.
Menurut Ahmad, upaya Kejari lebih kearah memediasi tidak langsung ke arah sanksi yang akan ditindaklanjut dengan evaluasi akhir tahun. Jika memang nanti tidak membayar juga, akan diundang kembali ditanyakan kenapa dan apa penyebabnya.