• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kejari Bandung Tetapkan Adetya Yessi Seftiani DPO

Kejari Bandung Tetapkan Adetya Yessi Seftiani DPO

Boed by Boed
24 Januari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beredar kabar Jumat 25 Januari 2025 terpidana Adetya Yessy Seftiani sekitar pukul 10.00 WIB terlihat di PTSP Pengadilan Negeri Bandung, untuk mengajukan kasasi. Karyawan Pengadilan Negeri Bandung langsung menghubungi JPU dan menyampaikan bahwa Adetya ada di PTSP PN Bandung.

Mendapat laporan tersebut, jaksa beserta tim meluncur ke Pengadilan Negeri Bandung, namun Adetya sudah bergegas meninggalkan PN Bandung.

Diberitakan sebelumnya, Adetya Yessi Seftiani (49) harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia terseret dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.

Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun, merasa tidak puas atas vonis tersebut, Adetya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Bandung selama 3 tahun dan segera masuk.

BeritaTerkait

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

1.500 Siswa Antusias Ikuti Kunjungan Kedirgantaraan di Lanud Sultan Hasanuddin

Next Post

Ungkap Rasa Syukur, Prajurit KRI Diponegoro-365 Laksanakan Ibadah Umroh

Related Posts

Headline

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025
Edukasi

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025
Hukum

Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

11 Juli 2025
Hukum

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan, yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

11 Juli 2025
Hukum

JAM-Datun: Pentingnya Penerapan Prinsip Business Judgment Rule dalam Pengambilan Keputusan

11 Juli 2025
Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balikpapan

11 Juli 2025
Next Post

Ungkap Rasa Syukur, Prajurit KRI Diponegoro-365 Laksanakan Ibadah Umroh

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021