Beredar kabar Jumat 25 Januari 2025 terpidana Adetya Yessy Seftiani sekitar pukul 10.00 WIB terlihat di PTSP Pengadilan Negeri Bandung, untuk mengajukan kasasi. Karyawan Pengadilan Negeri Bandung langsung menghubungi JPU dan menyampaikan bahwa Adetya ada di PTSP PN Bandung.
Mendapat laporan tersebut, jaksa beserta tim meluncur ke Pengadilan Negeri Bandung, namun Adetya sudah bergegas meninggalkan PN Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Adetya Yessi Seftiani (49) harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia terseret dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun, merasa tidak puas atas vonis tersebut, Adetya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Bandung selama 3 tahun dan segera masuk.