Bandung, BEDAnews – Adetya Yessi Seftiani alias Sasa terpidana perkara penggelapan kini masuk DPO, hal itu setelah Kejaksaan Negeri Bandung memanggil beberapa kali untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang menjatuhkan vonis 3 tahun.
Terpidana Adetya tidak mengindahkan panggilan Kejari Bandung, tim intelejen Kejari Bandung sudah mengecek ke rumahnya, tetapi Adetya tidak ada ditempat.
“Kami sudah mencoba mencari baik ke rumahnya atau ke tempat lain, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada, maka kami tetapkan Adetya Yessy Seftiani sebagai DPO, ” ujar Kasi Pidum Kejari Bandung Mumuh Ardiyansyah saat ditemui diruang kerjanya pada Jumat 24 Januari 2025.
Menurut Mumuh, Kejari Bandung sudah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi guna mencari keberadaan Adetya.