• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Kejari Bandung Musnahkan Miras Dan Ganja

Kejari Bandung Musnahkan Miras Dan Ganja

Asep Budi by Asep Budi
18 Juli 2013
in Tak Berkategori
4
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggelar pemusnahan barang bukti di halaman parkir belakang, di Jalan Jakarta, Rabu (17/7/2013). Sebanyak 12.546 botol minuman beralkohol dari berbagai merk, ganja seberat 29,746 kg, sabu seberat 324,0277 gram, pil camlet sebanyak 1099 butir, ekstasi sebanyak 1057 butir, pil dumolid sebanyak 76 tablet serta pil alprazolam sebanyak 385 tablet.

Turut dimusnahkan juga uang palsu senilai Rp. 239.350.000., dan mata uang asing palsu yang terdiri dari 999 lembar uang kertas Mongolia pecahan 5 turgik senilai 4.995 turgik, 999 lembar uang kertas Rusia pecahan 100 CTO senilai 999.000 CTO, 999 lembar uang kertas Perancis pecahan 100 franc senilai 999.000 franc, 999 lembar uang kertas Alaska pecahan 50.000 senilai 49.950.000 Alaska.

“Dengan pemusnahan ini diharapkan dapat menekan tindak kejahatan yang pemicunya berasal dari miras dan narkoba dan juga pembelajaran terhadap masyarakat bahwa proses hukum berjalan dari hulu ke hilir,” ucap Kepala Kejari Bandung, Febrie Adriansyah, di Kantor Kejari Bandung, Rabu (17/7).

Febri menambahkan, kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bukti bahwa pihaknya juga sungguh-sungguh memberantas peredaran uang palsu. Untuk minuman keras yang dimusnahkan, kata Febrie, merupakan barang bukti dari 2 perkara tindak pidana khusus yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Yaitu perkara dengan terdakwa Basmi Ginting yang telah diputus PN Bandung pada April 2013 dan perkara dengan terdakwa Berlin Silalahi yang diputus pada September 2012 lalu.

BeritaTerkait

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Komisaris Besar Sutarno, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Apalagi, pihaknya telah terlebih dulu melakukannya sebelum bulan puasa. “Pelaksanaan pemusnahan barang bukti harus segera mungkin dilakukan, termasuk uang palsu,” imbuh Sutarno. (Lanie)

Previous Post

Prof. Dr. H. Mahmud, KBM Harus Kondusif dan Sinergis

Next Post

Seratus Jamaah Calon Haji Cimahi Tertunda ke Tanah Suci

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026
TNI-POLRI

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
Next Post

Seratus Jamaah Calon Haji Cimahi Tertunda ke Tanah Suci

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021