Bandung, BEDAnews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggelar pemusnahan barang bukti di halaman parkir belakang, di Jalan Jakarta, Rabu (17/7/2013). Sebanyak 12.546 botol minuman beralkohol dari berbagai merk, ganja seberat 29,746 kg, sabu seberat 324,0277 gram, pil camlet sebanyak 1099 butir, ekstasi sebanyak 1057 butir, pil dumolid sebanyak 76 tablet serta pil alprazolam sebanyak 385 tablet.
Turut dimusnahkan juga uang palsu senilai Rp. 239.350.000., dan mata uang asing palsu yang terdiri dari 999 lembar uang kertas Mongolia pecahan 5 turgik senilai 4.995 turgik, 999 lembar uang kertas Rusia pecahan 100 CTO senilai 999.000 CTO, 999 lembar uang kertas Perancis pecahan 100 franc senilai 999.000 franc, 999 lembar uang kertas Alaska pecahan 50.000 senilai 49.950.000 Alaska.
“Dengan pemusnahan ini diharapkan dapat menekan tindak kejahatan yang pemicunya berasal dari miras dan narkoba dan juga pembelajaran terhadap masyarakat bahwa proses hukum berjalan dari hulu ke hilir,” ucap Kepala Kejari Bandung, Febrie Adriansyah, di Kantor Kejari Bandung, Rabu (17/7).
Febri menambahkan, kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bukti bahwa pihaknya juga sungguh-sungguh memberantas peredaran uang palsu. Untuk minuman keras yang dimusnahkan, kata Febrie, merupakan barang bukti dari 2 perkara tindak pidana khusus yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Yaitu perkara dengan terdakwa Basmi Ginting yang telah diputus PN Bandung pada April 2013 dan perkara dengan terdakwa Berlin Silalahi yang diputus pada September 2012 lalu.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Komisaris Besar Sutarno, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Apalagi, pihaknya telah terlebih dulu melakukannya sebelum bulan puasa. “Pelaksanaan pemusnahan barang bukti harus segera mungkin dilakukan, termasuk uang palsu,” imbuh Sutarno. (Lanie)











