“Setelah mengintai selama dua hari, tim Pidsus dan tim intelejen Kejari Bandung didampingi tim Intelijen Kodam III Siliwangi berhasil mengamankan kedua orang DPO tersebut.” kata Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Taufik Effendi, di Kantor Kejari Bandung, Senin 27/06/2022.
Budi Setiawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, sebagaimana Putusan Kasasi Nomor 209 PK/PID.SUS/2018 Tanggal 19 November 2018.
Sedangkan, Sukianti Hartanto merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 212PK/PID.SUS/2018 Tanggal 3 Desember 2018.











