Pekanbaru, BEDAnews.com
Kejaksaan Tinggi Riau telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK), hal tersebut ditandai dengan Peresmian, Pelantikan dan Pengambilan sumpah anggota Satgassus P3TPK di aula Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (19/03/15). Pembentukan Satgassus P3TPK Kejati Riau sebagai tindak lanjut dari keputusan Jaksa Agung RI nomor :KEP-001/A/JA/01/2015 tanggal 8 Januari 2015 dan sebuah momen penting khususnya bagi Kejati Riau, karena pembentukan Satgassus P3TPK ini lebih dimaksudkan sebagai upaya strategis bagi Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Korupsi, yang diharapkan akan bermuara pada peningkatan kepercayaan masyarakat (public trust).
Kajati Riau, Setia Untung Arimuladi, SH, M.Hum dalam sambutannya menyampaikan, tindak pidana korupsi telah berdampak luas, terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara, karena ia bukan hanya merampas hak-hak ekonomi rakyat, tapi juga telah merampas hak-hak sosial, seperti antara lain pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan sekolah yang tidak sesuai dengan perencanaan sehingga berdampak menurunnya mutu dan kualitas pendidikan, selain itu Infrastruktur yang mudah rusak, sehingga pada gilirannya menimbulkan masalah di bidang transportasi menjadikan harga-harga komoditas bahan pokok semakin meningkat yang membuat berat dan tingginya beban masyarakat.
Tindak pidana korupsi sejak lama telah ber-evolusi menjadi “extra-ordinary crime” yang terus berkembang subur seiring semakin lunturnya nilai dan moralitas, hal ini dapat dilihat dari sisi pelaku, modus operandi, kualitas dan kuantitas maupun kerugian yang ditimbulkannya. tindak pidana korupsi ternyata juga telah semakin meluas dan menggurita penyebarannya, secara masif. sementara itu tantangan lainnya, merupakan salah satu kejahatan yang berdimensi “white collar crime”, yang pelakunya terdiri dari kelompok manusia yang memiliki tingkat intelektualitas tinggi, disamping memiliki kedudukan, jabatan dan kewenangan sehingga menanganinya bukanlah merupakan suatu pekerjaan yang mudah.
Satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgassus-P3TPK) Kejaksaan Tinggi Riau ini terdiri dari 19 (sembilan belas) orang jaksa terpilih yang dinilai memiliki kompetensi dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi, dengan komposisi 8 (delapan) delapan tim penyidikan, 6 (enam) enam tim penuntutan ; dan 5 (lima) orang tim eksekusi. keseluruhan tim dilengkapi dengan tenaga tata usaha yang kinerjanya akan mengikuti dinamika satgassus dalam bentuk dukungan administrasi, pelaporan dan pendokumentasian.
Adapun kriteria dan parameter utama yang digunakan dalam memilih anggota Satgassus P3TPK merupakan Jaksa pilihan yang dipandang mempunyai dedikasi, kompetensi, integritas moral serta berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab, oleh karena itu keberadaan satgassus P3TPK ini, sangat diharapkan akan dapat menjawab segala tantangan, tuntutan untuk menangani kasus tindak pidana korupsi.
Sebagai landasan kerjanya satgassus P3TPK tersebut dibentuk sebagai realisasi keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep 001/A/JA/01/2015 tanggal 08 januari 2015 tentang pembentukan satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.
Kajati Riau juga mengingatkan, agar disadari bahwa dalam mengemban tugas sebagai anggota satgasus – P3TPK akan senantiasa dinilai oleh masyarakat. dan apa yang di kerjakan akan disaksikan oleh banyak pihak dan pada akhirnya juga akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa di kelak kemudian hari.
Mengakhiri sambutannya, Kajati Riau mengingatkan anggota Satgassus untuk selalu menjaga dan memelihara amanah yang telah dipercayakan ini agar senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab. sensitif dan responsif terhadap setiap tantangan dan permasalahan yang timbul, mempunyai wawasan jauh ke depan dan mampu melakukan terobosan positif melalui pemikiran yang kreatifitas, yang inovatif demi keberhasilan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah propinsi Riau. “Laksanakan dengan penuh kesungguhan, ketulusan, keikhlasan, kejujuran dan penuh rasa tanggung jawab,” pesan Kajati.
Ketika diwawancarai oleh Wartawan Peliput Kejati Riau tentang maksud harapan kedepan pembentukan Satgassus tersebut, Kajati, Setia Untung Arimuladi, SH, M.Hum mengatakan, sebagaimana kita ketahui demikian banyak harapan masyarakat yang diungkap baik melalui media cetak, elektronik maupun media lainnya, pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi harus dilakukan lebih intensif, efektif, tegas, sungguh-sungguh.
Berkenaan dengan itu, meskipun Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dari tahun ke tahun menunjukkan hasil dan kinerja yang semakin meningkat, namun kita tidak bisa menutup mata atas kenyataan bahwa apa yang telah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Riau masih dianggap kurang, karenanya belum mendapat penilaian positif dari masyarakat. bahkan yang terjadi justru sering diterimanya sorotan terkait tuduhan tentang lambatnya penanganan perkara korupsi, disertai cemoohan demikian banyaknya kasus-kasus atau perkara korupsi yang dianggap mandeg penyelesaiannya.
Hal ini menunjukan kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kepada masyarakat memang bukanlah sesuatu hal yang mudah, karena hal itu hanya bisa dilakukan dengan kerja keras. sementara memahami berbagai komentar dan kritikan yang ada harus dianggap sebagai sebuah tantangan dan dorongan serta dukungan, motivasi bagi kita untuk memperlihatkan kepada publik bahwa sebenarnyalah Kejaksaan mampu menangani tindak pidana korupsi secara proporsional, profesional dan efektif sesuai dengan ekspektasinya.
Kajati Riau mengharapkan, dengan keberadaan satgassus P3TPK Kejaksaan Tinggi Riau ini, kita akan segera dapat menjawab tuntutan masyarakat dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, baik perkara-perkara baru maupun menuntaskan perkara yang saat ini sedang ditangani. “Dengan demikian diharapkan pula institusi Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran didaerah, akan kembali memperoleh kepercayaan dari masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (MR/Hms)